Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Lengkap Viral Update Ini dia cara lapor pajak perusahaan non PKP adalah sebagai berikut Untuk pelaporan pajak bulanan, dapat menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang berlaku baik untuk PPh dan PPN lewat eSPT yang mempermudah urusan Anda Formulir SPT Masa dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui website wwwpajakgoid Non Pengusaha Kena Pajak ini adalah pengusaha kecil yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 Miliar Oleh karena itu, Pengusaha Non PKP tidak berkewajiban untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), walaupun mereka melakukan kegiatan penyerahan Barang / Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) Non pkp artinya